Berlaku: Tahun 2025
Keringanan: Diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan hingga 200 cc
9. Kalimantan Selatan
Berlaku: 5 Januari – 5 Juni 2025
Keringanan: Diskon pajak kendaraan sebesar 25%
BACA JUGA:Pajak Tahunan Toyota Rush 2025, Segini Biaya yang Harus Disiapkan
10. Sulawesi Selatan
Berlaku: Tahun 2025
Keringanan: Insentif pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 9,5%
11. Kalimantan Utara
Berlaku: Hingga akhir 2025
Keringanan: Relaksasi pajak kendaraan, tetap dikenakan biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB
BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak yang Tetap Harus Dibayar
Melalui program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau tunggakan tahun sebelumnya.
Pastikan untuk mengecek kebijakan di daerahmu dan segera manfaatkan program ini. (**)