RadarSelatan.bacakoran.co - Polri tengah mempertimbangkan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa usulan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi institusinya.
"Tentu saja, segala masukan yang telah dikaji akan menjadi pertimbangan bagi kami," ujar Wisnu pada Senin (24/3).
BACA JUGA:Pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan Meningkat, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon
BACA JUGA:Gedung Pelayanan SKCK Polres Bengkulu Selatan Resmi Pindah
Wisnu menambahkan bahwa jika SKCK dianggap menghambat pelamar kerja atau kepentingan lainnya, Polri akan memberikan catatan khusus terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengusulkan agar SKCK dihapus.
Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SKCK berpotensi menghambat hak asasi warga negara.
BACA JUGA:Mau Bikin SKCK Online? Begini Caranya
BACA JUGA:Jelang Seleksi CPNS Pemohon SKCK Melonjak
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat tersebut telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).
"Bapak mentri sudah tanda tangani surat tentang usulan pencabutan SKCK yang ditujukan kepada kapolri, hal ini dilakukan sudah berdasarkan kajian akademis maupun praktis," ujar Nicholay.
BACA JUGA:Urus SKCK Wajib Bawa Bukti Aktif Sebagai Peserta BPJS
BACA JUGA:Pemohon SKCK Serbu Polres Kaur
Menurutnya, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan investigasi di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di beberapa daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK.
Ia menambahkan bahwa meskipun mantan narapidana bisa mendapatkan SKCK, surat tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka, yang menjadi hambatan dalam memperoleh pekerjaan.