KOTA MANNA - Baru-baru ini sempat heboh di media sosial (medsos) atas beredarnya video juru parkir (Jukir) yang menarik retribusi kendaraan dan diberhentikan sekumpulan masyarakat dengan alasan adanya dugaan tindakan pungutan liar (Pungli). Bahkan, sekumpulan masyarakat tersebut juga mendatangi para jukir di beberapa titik parkir seraya merekam aksi tersebut lalu diviralkan.
BACA JUGA:Tak Kuat Disiplin, 5 Taruna Asal Kaur Mundur
Dalam rekaman video, oknum masyarakat tersebut juga menanyakan perihal karcis parkir yang diberikan kepada masyarakat dan surat tugas, serta atribut jukir. Sebab, dari beberapa jukir yang ditemui tidak memiliki karcis dan menggunakan atribut yang seharusnya menjadi ketentuan Dishub BS.
BACA JUGA:Jaksa Jemput Hasil Audit Korupsi Dana BOS SMK AL Malik
"Jadi begini, kemarin Dishub Bengkulu Selatan sebelumnya membuka pengumuman lelang untuk pihak ke tiga dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5. Ternyata dijadwalkan pada tanggal 28 Desember itu pengumuman pemenang. Tahu-tahunya Kepala Dinas Perhubungan mengatakan belum ada Perda dan masih menunggu Perda," ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Habiburahman kepada Rasel, Selasa (2/1) siang.
BACA JUGA:Meski Kekurangan ASN, BS Tidak Usulkan Kebutuhan Formasi CPNS
Lebih lanjut, Habiburahman mengatakan atas dasar itulah dirinya bersama masyarakat yang lain mendatangi juru parkir. Sebab, pada 1-5 Januari pengelolaan parkir dilakukan oleh Dishub BS dengan mengedepankan prosedur yang ada, yaitu menggunakan karcis dan dengan atribut yang lengkap.
BACA JUGA:TNI Sebar Spanduk Netralitas
"Ini lah yang menjadi pertanyaan sekarang. Kalau belum ada Perda untuk penarikan itu (Retribusi parkir, red) atau di pihak ketigakan atau langsung oleh Dishub, ini peraturannya belum ada menurut Dishub," katanya.
BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polairud Patroli di Pantai
BACA JUGA:Penipu Catut Nama Pejabat Sering Beraksi, Ini Penangkalnya
Habiburahman menyampaikan ternyata mulai tanggal 1 Januari lalu Dishub BS mengambil alih pengelolaan parkir yang ada. Sehingga hal tersebut disayangkan oleh para peserta lelang pihak ketiga pengelola parkir yang ada. Sebab, telah merasa dirugikan karena proses ikut serta pada lelang sudah dilakukan dan belum ada pengumuman.
"Dishub membuat korlap dan menunjuk jukir. Itu yang menjadi pertanyaan kami," sampainya.
Sementara itu, Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Sekretaris, Asih Kadarina, M.Pd mengakui bahwa memang ada jukir yang beroperasi pada tanggal 1 Januari. Ia menambahkan untuk jukir yang tidak menggunakan atribut karena atribut para jukir sedang dipesan dan dalam perjalanan.
Sedangkan, untuk jumlah karcis yang minim karena pihaknya masih melakukan percetakan dan belum dilakukan porporasi atau pengesahan dari Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) BS. "Kemarin karena terbatasnya karcis jadi jukir kami stop. Dan terhitung tanggal 2 Januari sudah kembali beroperasi karena karcis sudah tersedia," terangnya.