TNI Sebar Spanduk Netralitas
PASANG : Pemasangan spanduk netralitas TNI pada rangkaian pemilu serentak 2024-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - TNI berkomitmen dan tegak pada pendirian untuk harus menjaga netralitas pada pemilu serentak tahun 2024, hal ini mengacu pada undang-undang nomor 34 tentang TNI.
BACA JUGA:Penipu Catut Nama Pejabat Sering Beraksi, Ini Penangkalnya
Mengacu pada surat edaran (SE) Puspen TNI agar satuan jajaran memasang spanduk tentang imbauan dan penekanan kepada seluruh prajurit TNI untuk netral dan tidak berpihak atau ikut andil dalam politik praktis.
BACA JUGA:Pemohon SKCK Serbu Polres Kaur
Dandim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur (BS/K), Letkol. Inf Aswin Suladi, SE, M.Ak memastikan pihaknya telah memasang spanduk tentang Netralitas TNI Pada Pemilu 2024, diwilayah komando teritorialnya. Bahkan, Aswin sendiri yang langsung memimpin pemasangan baliho netralitas tersebut di berbagai titik penting.
BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat
“Spanduk netralitas TNI dipasang di depan satuan dan di jalan Lintas Bengkulu Selatan-Kaur. Ini agar dapat di lihat dan dibaca masyarakat, karena di spanduk tertera nomor telepon pengaduan apabila ada prajurit TNI yang tidak netral di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:17 Ribu Kendaraan Lintasi Jalan Tol Kota Bengkulu-Taba Penanjung
Lanjut Aswin, netralitas adalah wujud nyata yang dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat politik praktis, tidak boleh berpihak setiap paslon. Dan juga tidak boleh mengomentari beberapa calon peserta pemilu. Jika masih terjadi di lapangan ada prajurit yang melanggar, maka siap disanksi dan diproses sesuai hukum militer.
BACA JUGA:Bulan Ini, Pantai Panjang Mulai Ditata
“Ini adalah wujud untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap netralitas TNI. Kami pastikan semua prajurit patuh dan taat pada aturan,” terangnya.
BACA JUGA:Februari Proyek Fisik Dimulai
Meski para prajurit TNI ditegaskan untuk netral dalam kegiatan pemilu. Aswin melanjutkan bahwa TNI punya tanggungjawab penuh terhadap kesuksesan dan kelancaran kegiatan pemilu. Prajurit TNI punya kewajiban untuk mengamankan, mendorong ketertiban serta mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketentraman negara.
BACA JUGA:Kaur Terima Dana Rp 8,5 Miliar Untuk Perikanan Tangkap