Viral Video Juru Parkir Diduga Pungli

Rabu 03 Jan 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi

Asih juga menjelaskan di BS ada 2 jenis tempat pelayanan retribusi parkir di BS, yaitu di tepi jalan umum, khusus di pusat kota yang berjumlah 12 titik. Lalu jenis tempat pelayanan retribusi tempat parkir khusus, yaitu pasar yang tersebar di BS berjumlah 13 titik.

 "Untuk besaran biaya parkir sesuai dengan karcis yang ada, yaitu sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan truk atau bus Rp 5 ribu per unitnya. Masyarakat boleh menolak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh petugas," jelasnya. 

Pada kesempatan itu juga, Asih menyampaikan kemungkinan besar pengelolaan parkir yang ada di BS akan dikelola langsung oleh Dishub. Hal tersebut atas pertimbangan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) BS. Sebab, di tahun 2023 lalu, PAD BS melalui sektor parkir tembus Rp 500 juta melalui pihak ke tiga. Sehingga, jika dikelola langsung oleh Dishub BS memiliki potensi yang besar untuk adanya peningkatan. 

"Kita optimis parkir yang dikelola langsung oleh Dishub akan mengalami peningkatan PAD nantinya, sembari kami menunggu Perbup yang ada hingga tanggal 5 Januari nanti," pungkasnya. (rzn)

Kategori :