RadarSelatan.bacakoran.co - Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
PP ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Menkeu Siapkan Rp 49,4 Triliun Untuk THR ASN tahun 2025! THR Dibayarkan Mulai 17 Maret
BACA JUGA:Penukaran Uang THR Lebaran 2025 Wajib Lewat Aplikasi PINTAR, Ini Caranya
Berdasarkan aturan tersebut, besaran THR dan gaji ke-13 tertinggi mencapai Rp 31,47 juta, yang diberikan kepada ketua atau kepala lembaga non-struktural.
Berikut daftar lengkapnya:
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,66 juta
- Sekretaris & Anggota: Rp 28,10 juta
- Eselon I: Rp 24,88 juta
- Eselon II: Rp 19,51 juta
- Eselon III: Rp 13,84 juta
- Eselon IV: Rp 10,61 juta
Bagi pegawai non-ASN, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp50 Miliar Untuk THR ASN
BACA JUGA:Anggaran Siap, Pencairan THR ASN Tunggu SE Menkeu
1. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4,28 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5,05 juta
2. SMA/DI/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4,90 juta
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5,34 juta