MinyaKita yang Beredar di Bengkulu Selatan Dipastikan Sesuai Takaran

Rabu 12 Mar 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Minyak goreng subsidi merk MinyaKita yang beredar di wilayah Bengkulu Selatan dipastikan sesuai takaran yang tertera di kemasan.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Polres Bengkulu Selatan ke distributor atau sejumlah pedagang MinyaKita.

BACA JUGA:Takaran MinyaKita Normal, Tapi Harga Tak Sesuai HET

“Kami sudah melakukan pengecekan minyak kita ke beberapa toko besar dan juga distributor. Untuk saat ini, volumenya masih sesuai,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, MH.

Untuk memastikan MinyaKita yang dijual ke konsumen sesuai takaran, Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan pengawasan. Setiap hari anggota akan mengecek ke distributor dan penjual minyak goreng tersebut.

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Bakal Razia Kendaraan Odol, Berikut Ini Target Lokasinya!

“Setiap hari kami akan mengecek ke pasar dan toko-toko yang menjual minyak subsidi tersebut. Hal itu bagian dari upaya kami melakukan pengawasan untuk memastikan minyak goreng yang beredar di masyarakat sesuai takaran dan harganya sesuai HET,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Petugas Parkir di Bengkulu Selatan Dapat Peringatan, Jangan Memeras dan Pungli!

Berdasarkan keterangan pihak distributor, lanjut Kasat Reskrim MinyaKita sudah lama tidak dipasok ke Bengkulu Selatan. Stok terakhir masuk bulan Januari lalu.

MinyaKita yang banyak beredar di Bengkulu Selatan adalah stok lama. Ada juga beberapa pedagang yang membeli dari toko luar daerah untuk mendapat minyak tersebut.

BACA JUGA:Tiga Desa di Seluma Segera Dipasang Kembali BTS

“Beberapa pedagang MinyaKita mendapatkan barang itu dari membeli dari toko luar daerah, seperti dari Lampung. Kalau dari distributor resminya di Bengkulu Selatan sudah lama tidak masuk minyak itu,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Oktober, Kaur Ditargetkan Bebas Dari Mati Lampu

Karena pedagang mendapatkan MinyaKita dari membeli ke toko luar daerah, tentu bisa dimaklumi jika harganya naik sedikit di atas HET. Sebab ada ongkos angkut yang dikeluarkan pedagang. Namun kenaikan harga harus dibatas kewajaran. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan penjualan MinyaKita. Apabila ada pedagang yang menaikan harga secara tidak wajar diatas HET, kami akan lakukan tindakan,” tutup Kasat Reskrim.

Kategori :