radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP menyepakati 5 hal terkait Pemungutan Suara Ulang.
Lima hal tersebut mulai dari dukungan anggaran PSU yang dapat bersumber dari daerah maupun pusat; menyepakati jadwal tahapan dan program PSU sesuai putusan MK dan sesuai aturan perundangan; hingga kesepakatan evaluasi pasca penyelenggaraan PSU pertama.
BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Jumlah Pemilih Tidak Bertambah
Kesimpulan rapat disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, didampingi Zulfikar Arse Sadikin, Aria Bima dan Bahtra. Hadir pada RDP Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Iffa Rosita bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Senin (10/3/2025). Turut hadir Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU.
Pada rapat ini sendiri, sebelumnya KPU melalui Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik Yulianto Sudrajat menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran PSU Pilkada yang berlangsung di 24 daerah.
BACA JUGA:Gebyar Ramadan di SMAN 1 Bengkulu Selatan, Tadarus hingga Lomba Islami
Total kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan PSU mencapai Rp392.333.063.805.
Selanjutnya KPU melalui Ketua Divisi Teknis Idham Holik menyampaikan terkait teknis penyelenggaraan PSU, salah satunya proses pencalonan ulang didaerah yang menyelenggarakan PSU secara penuh, mempedomani PKPU 8/2024 yang diubah menjadi 10/2024 serta mempedomani Keputusan KPU Nomor 12229/2024.
Selain KPU, pada RDP ini, Kemendagri melalui Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan proses kesiapan dan dukungan anggaran penyelenggaraan PSU.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Harus Proaktif Cari Peluang Untuk Pengembangan Usaha
Bawaslu melalui Ketua Rahmat Bagja juga menyampaikan kebutuhan anggaran pengawasan PSU dan DKPP melalui Ketua Heddy Lugito menyampaikan kesiapan dan antisipasi aduan selama dan pasca PSU. (humas kpu dian/**)