SAH! PSU Bengkulu Selatan Digelar Sabtu 19 April 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Sabtu 08 Mar 2025 - 07:11 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

1. Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

2. Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 

BACA JUGA:Hasil Kunjungan Ke Kemendagri, Ini Kata Bupati Seluma Soal Utang Daerah

Demikian jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ulang atau PSU Bengkulu Selatan yang telah disahkan KPU tertanggal 5 Maret 2025 dan telah disosialisasikan langsung kepada parpol pengusung calon. (**)

 

Kategori :