Dispar Ajak Pelaku Ekraf Daftar HAKI

Senin 03 Mar 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan terus mengajak para pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual ataupun hak cipta mereka sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tujuannya agar pelaku usaha ekonomi kreatif maupun pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) terlindungi secara hukum terhadap sebuah ciptaan atau produk yang dihasilkan mereka.

BACA JUGA:Anggaran PSU, KPU Butuh Lebih Rp10 Miliar, Bawaslu Rp4,2 Miliar

BACA JUGA:Jelang PSU, Gusnan Sampaikan Lima Kriteria Calon Pemimpin

“Dengan mendaftarkan HAKI ini maka setiap pelaku usaha, UMKM, pelaku ekonomi kreatif, seni, dan hasil kreatifitas lainya akan terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing karena mereka sudah mengantongi hak cipta,

hak merk, ataupun paten yang tersertifikasi oleh Negara, untuk itu kami mengajak semua warga khususnya pelaku usaha, seniman dan lainnya untuk memanfaatkan hal ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto.

Dikatakan Rendra, baru-baru ini pihaknya mengpresiasi dan punya rasa bangga atas telah di daftarkannya Hak Kekayaan Intelektual salah satu lagu fenomenal Lenggang Serawai ciptaan Madali Syakban (Dali Yazid). 

BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 Bengkulu Selatan Minta Diangkat Jadi PPPK

BACA JUGA:Ini 7 Program Pembangunan yang Diusung Bupati Teddy Rahman

“Selama ini, kesadaran atas pentingnnya pencatatan HAKI mungkin memang belum terlalu familiar di tengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan,

akan tetapi langkah awal ini mungkin bisa menjadi langkah kedua dan seterusnya, sehingga kekayaan intelektual benar-benar dapat dimiliki secara utuh oleh para pelaku seni dan pencipta lagu daerah,

ataupun kreatifitas lainnya. Semoga lagu Lenggang Serawai semakin dikenal luas, menginspirasi banyak orang, dan menjadi kebanggaan masyarakat Bengkulu Selatan,” kata Rendra.

Disampaikan Rendra, untuk itu informasi bagi masyarakat yang ingin menggunakan musik dan lagu Lenggang Serawai untuk kepentingan komersil wajib izin penciptanya.

BACA JUGA:Ngantor Perdana Bupati Kaur Kendarai Mobil Pribadi

BACA JUGA:2,5 Tahun Ngunjal BBM Pertalite, Pegawai SPBU Ditangkap

Kategori :