Dispar Ajak Pelaku Ekraf Daftar HAKI

Senin 03 Mar 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

Sebab lagu tersebut telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum sebagai hak cipta dari Madali Syakban.

Mengingat lagu tersebut sebagai kekayaan intlektual pencipta, maka masyarakat yang ingin memakai atau menggunakan lagu tersebut harus membayar royalti kepada penciptanya. 

BACA JUGA:Camat Kaur Selatan Kutuk Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

BACA JUGA:Rumah Warga Desa Pahlawan Ratu Kabupaten Kaur Dilalap Api

“Lagu Lenggang serawai telah resmi didaftarkan di Kementerian Hukum oleh penciptanya, semoga ada lagi yang lainya yang mengajukan pendaftaran HAKI,” pungkas Rendra. (one)

Kategori :