Di akhir Januari 2025, korban datang ke rumah tersangka dengan tujuan ingin meminta pertanggungjawaban. Sebab korban telat datang bulan.
Mendengar hal tersebut, tersangka malah menghindar. Ia justru menyuruh korban menggugurkan kandungan jika memang benar korban hamil.
Korban yang masih berstatus pelajar dan masih bau kencur ini sangat terkejut mendengar jawaban sang pacar.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, ASN Diminta Patuhi Aturan
Lelaki yang sempat dibayangkannya akan menjadi imam dalam keluarga itu ternyata hanya mau enaknya saja, tidak mau bertanggung jawab.
“Awal mula persetubuhan ini terungkap saat korban datang menemui tersangka ingin meminta pertanggungjawaban. Tersangka menolak dan menyuruh korban menggugurkan kandungan. Tapi setelah dicek, ternyata korban tidak hamil, hanya telat datang bulan saja,” jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Pindah Alamat Tidak Perlu Ganti NPWP
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yoh)