Jual Narkoba di Bengkulu Selatan, 2 Warga Sumsel Diciduk Polisi
RINGKUS: 2 tersangka pengedar narkoba diringkus polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Akibat menjual narkoba jenis sabu-sabu di Bengkulu Selatan, dua pria berinisal RR alias Ru (39) warga Sindang Panjang Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat dan MF (21) warga Desa Lubuk Tabun Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk polisi.
Kedua warga Sumsel tersebut diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Selasa dinihari, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Pedagang Taman Merdeka Tolak Ditertibkan, Ini Saran Dewan
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Satpol PP Bengkulu Selatan Gelar Operasi Trantibum
Kronologis penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapat informasi yang akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan di Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna. Saat digerebek polisi, kedua pelaku hanya pasrah.
BACA JUGA:Tapal Batas Bengkulu Selatan-Kaur Memanas, Apdesi Kedurang Angkat Bicara
BACA JUGA:Dalami Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Juru Ukur BPN Diperiksa Jaksa Kejari Seluma
Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan kontrakan. Dari penggeledahan itulah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu polisi juga mengamankan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 plastik klip, satu kotak rokok yang berisi korek api dan kaca pirek. Satu buah kantong plastik hitam, satu buah magic com, satu lembar STNK mobil.
BACA JUGA:Penyidik Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus PAD Megamall
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD
Kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diintrogasi polisi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.
Kedua pelaku berencana mengkonsumsi sabu-sabu dan sisahnya akan dijual kepada sesama “pemakai”. Namun belum sempat menjalankan niat tersebut, jejak mereka terendus polisi, sehingga langsung diringkus.