BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu (Bio Solar) di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Temukan 50 Kasus ILI Setiap Pekan Sesuai SE, kendaraan bermotor dinas yang dimiliki dan disewa oleh pemerintah, instansi perwakilan kementerian/kelembagaan, pemerintah kabupaten/kota dan TNI/Polri, dilarang menggunakan BBM jenis tertentu (Bio Solar). Kecuali kendaraan pelayanan Ambulance, Mobil Jenazah, Mobil Damkar dan Mobil Pengangkut Sampah. BACA JUGA:Senggolan Saat Joget, Pengunjung Warem Ditusuk Kendaraan bermotor milik badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan, juga dilarang menggunakan solar subsidi. Selanjutnya larangan juga diberikan kepada kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan. BACA JUGA:Pesta Kembang Api Masih Tetap Ada, Malam Tahun Baru Berlangsung Kondusif Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam upaya membantu pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. "BBM bersubsidi hanya bagi masyarakat yang berhak," tegas Nikho, Senin (1/1). BACA JUGA:Pelantikan Empat Pejabat Terganjal Rekomendasi KASN Nikho mengaku masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi, ikut menikmatinya. Untuk itu pengawasan penyaluran BBM bersubidi harus dilakukan dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan. Nikho mengatakan pertamina berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. "Kami juga telah menegaskan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai regulasi," tuntas Nikho. (cia)
Kategori :