Pilkada Ulang Butuh Anggaran, DPRD Bengkulu Selatan Segera Panggil TAPD

Selasa 25 Feb 2025 - 17:39 WIB
Reporter : Gio
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Bengkulu Selatan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah. PSU akan dilaksanakan 60 hari pasca putusan dibacakan MK.

Untuk menggelar PSU tentu membutuhkan biaya, semua biaya yang diperlukan dalam tahapan PSU akan dibebankan ke daerah.

BACA JUGA:Antisipasi Lakalatas Pelajar, Dishub Larang Siswa Bawa Kendaraan Ke Sekolah

BACA JUGA:Kadisdikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Sekolah Jangan Perintahkan Siswa Beli Buku

Menyikapi hal itu, DPRD Bengkulu Selatan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas pengalokasian anggaran PSU.

“Putusan MK itu kan final dan mengikat, daerah wajib melaksanakan pilkada ulang. Terkait kebutuhan anggaran, kami (DPRD) akan berkoordinasi dengan TAPD untuk membahas pengalokasian anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang,” kata Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E, M.A.P.

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Kembali Dibuka Maret 2025, Simak Syarat dan Dokumennya!

BACA JUGA:Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat dan Terhidrasi saat Puasa

Diakui Juli, pilkada ulang membebani keuangan daerah. Sebab anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit, sementara kondisi keuangan daerah sangat minim. Apalagi saat ini terjadi kebijakan efisiensi anggaran.

“Sebetulnya memang berat pengalokasian anggaran untuk pilkada ulang, apalagi saat ini banyak efisiensi anggaran,” ujar Juli. (yoh)

Kategori :