Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Akan Disesuaikan, Naik? Ini Penjelasan Menkes

Senin 24 Feb 2025 - 13:31 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5 persen dari gaji (4 persen dibayar pemberi kerja, sedangkan peserta 1 persen).

- Keluarga tambahan PPU yaitu(anak keempat, orang tua, mertua): 1 persen dari jumlah gaji setiap orang setiap bulan.

- PBPU dan Peserta Bukan Pekerja:

- Kelas III: sebesar Rp 42.000 per bulan (Rp7000 subsidi pemerintah).

- Kelas II: Sebesar Rp 100.000 per bulan.

- Kelas I: sebesar Rp 150.000 per bulan.

BACA JUGA:Pending Klaim BPJS Kesehatan Bisa Hambat Pelayanan Di Rumah Sakit

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan Untuk 55 Ribu Peserta

- Perintis Kemerdekaan atau Veteran, dan keluarganya: 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang dibayar oleh pemerintah. (**)

Kategori :