Hukum Puasa Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan

Senin 24 Feb 2025 - 11:17 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Hukum Puasa bagi Lansia

Selain ibu hamil, lansia juga mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Keringanan ini berlaku bagi mereka yang sudah tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau kondisi kesehatan yang lemah.

Menurut pendapat Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja, kriteria lansia yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah:

BACA JUGA:Cadangan Emas di Seluma Segera Dikeruk, Perusahaan Sudah Kantongi Izin Operasi Produksi

“Orang tua renta, yakni mereka yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Jika mereka tak mampu berpuasa hingga mengalami kesulitan yang berat, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban memberi makan satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.”

Berdasarkan hal ini, lansia yang tidak mampu berpuasa harus menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan orang miskin.

BACA JUGA:MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada, Bengkulu Selatan Harus Tetap Rukun

Dari penjelasan di atas, menjalankan puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu seperti ibu hamil dan lansia, Islam memberikan keringanan berupa penggantian puasa dengan qadha atau fidyah, sesuai syariat.

Dengan memahami hukum puasa, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. (**)

Kategori :