Radarselatan.bacakoran.co - Memahami hukum puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti balig dan berakal.
Secara historis, puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 183.
BACA JUGA:Selain Program Prioritas, Desa Juga Diimbau Alokasikan Anggaran Penanganan Stunting
Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu, seperti lansia dan ibu hamil, sesuai dengan ketentuan syariat.
Pengertian Puasa
Puasa adalah ibadah yang mengharuskan umat Islam menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan hawa nafsu.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Tentang Pengembangan Pariwisata
Pelaksanaan puasa dimulai dengan membaca niat dan berlangsung sejak terbit fajar hingga matahari terbenam dalam satu hari.
Dalam konteks bulan Ramadhan, puasa disebut dengan istilah Shiyam, yang memiliki syarat dan ketentuan khusus sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 183-185.
Hukum Puasa Ramadhan
Hukum puasa Ramadhan adalah fardu ain, yang berarti wajib bagi setiap Muslim yang mukalaf, yakni telah balig, berakal sehat, serta mampu menjalankannya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Lakukan Pembinaan Statistik Sektoral
Kewajiban ini telah disyariatkan sejak 10 Syaban, kurang dari dua tahun setelah Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Makkah. Dalilnya terdapat dalam Al-Quran yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
Selain itu, puasa Ramadhan juga termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana dinyatakan dalam hadis berikut: