Setubuhi Anak di Bawah Umur, Buruh di Bengkulu Terancam 15 Tahun
Ilustrasi korban kekerasan anak-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan Jn (44) sebagai tersangka asusila terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya Jn yang berprofesi sebagai buruh terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam SIK membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Sekolah Swasta Di Bengkulu Keluhkan Sulitnya Mencari Murid Baru
“Kami terapkan undang-undang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.
Data terhimpun, perbuatan tersangka tersebut dilakukan sebanyak 7 kali di rumah tersangka saat istri dan anaknya sudah tidur atau saat rumah sedang dalam kondisi sepi.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka nekat melakukan tindakan asusila terhadap korban karena suka dengan korban.
Awal bertemu dengan korban saat korban dan saudaranya ke rumah tersangka meminta diobati.
BACA JUGA:Gubernur Dorong Pendamping Desa Memaksimalkan Pendampingan di Desa Tertinggal
Setelah pertemuan itu, tersangka meminta nomor handphone korban, melakukan pendekatan hingga akhirnya melakukan tindakan asusila.
Tersangka mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. (cia)