Jelang Idul Fitri, Rekening ASN Kembali Buncit, Gaji 13 dan 14 Dibayar

Rabu 12 Feb 2025 - 18:09 WIB
Editor : Sahri

Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan. 

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Siap Fasilitasi Penebangan Pohon Membahayakan

Sedangkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang anggaran gaji ke-13 dan THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS.

Begitu pula dengan CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain. (**)

Kategori :