RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Mulai tahun ini Peraturan Bupati Kaur Nomor 72 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Kaur, untuk Penyederhanaan Birokrasi mulai diterapkan.
Terkait hal itu Selasa (11/2/2025) Pemkab Kaur menggelar sosialisasi untuk memastikan sejumlah OPD segera menerapkan Perbup Nomor 72 tahun 2024.
BACA JUGA:Rabies Belum Ada Obat, Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan Secara Berkala
BACA JUGA:Sekda Seluma Tegaskan Nasib Kades Nonaktif Tunggu Bupati Baru
“Akan mulai diberlakukan tahun ini dengan melakukan penyederhanaan sejumlah birokrasi termasuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu,” ujar Asisten III Setda Kaur Ir. H Herwan, M.Si, saat memimpin rapat di aula lantai 3 Serda Kaur.
Herwan menyebut, penyederhanaan birokrasi sesuai amanat undang-undang sehingga beberapa sistem yang sebelumnya dianggap belum maksimal itu dilakukan penyederhanaan.
BACA JUGA:Mau Cepat Pencairan? Pemerintah Desa Harus Segera Rampungkan RAPBDes
BACA JUGA:43 Pejabat Pemprov Bengkulu Tanda Tangani Perjanjian Kerja
Tujuannya agar masyarakat saat melakukan pengurusan birokrasi, atau ingin berurusan yang berkaitan dengan birokrasi dapat dengan dilakukan dengan mudah. Banyak perubahan berkaitan dengan birokrasi yang dilakukan.
“Intinya untuk menyederhanakan alur birokrasi, sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.
Menurutnya penyederhanaan birokrasi adalah proses penataan birokrasi untuk membuat sistem penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien dan efektif.
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ternyata ini 5 Manfaat Akar Kayu Kuning, Khasiatnya Mengejutkan
Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
“Penyederhanaan birokrasi ini disusun oleh bagian Ortala,” tutupnya.
(jul)