BACA JUGA:Tegas, Prabowo Perlihatkan Sinyal Reshuffle Kabinet
Proses persidangan perkara tersebut segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa akan memberikan tuntutan setengah dari ancaman.
Sebab kedua terdakwa masih berstatus anak di bawah umur. Artinya, kedua terdakwa berpeluang mendapat hukuman lebih ringan dari ancaman pidana perbuatan yang mereka lakukan.
“Dalam pekan ini akan dibacakan tuntutan. Proses sidang perkara ini memang lebih cepat soalnya kedua terdakwa masih berstatus anak,” terang Kasi Pidum.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gas LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijangkau Oleh Pelaku UMKM
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Korban dan terdakwa terlibat perkelahian di warung manisan NYA di Jalan Serma Jafar Pasar Manna yang memang menjadi tempat tongkrongan anak muda, khususnya para pelajar SLTA. Korban tewas akibat luka tusukan sajam di bagian dada sebelah kiri. (yoh)