Segera Lengkapi Administrasi Laporan Penggunaan Keuangan Desa

Kamis 06 Feb 2025 - 18:18 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Bengkulu Selatan agar melengkapi administrasi laporan penggunaan keuangan.

Awal tahun 2025 ini, Pemdes diminta segera melengkapi dokumen administrasi kelengkapan sebelum memasuki proses pemeriksaan rutin yang dilakukan pihak berwenang.

BACA JUGA:Cegah Stunting Terhadap Balita, Ajak Ibu Hamil Ikuti Program Posyandu

Baik pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan maupun tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang diperkirakan akan dilaksanakan di awal tahun ini.

Sebab alokasi anggaran itu mencapai ratusan hingga miliaran rupiah yang selalu diglontorkan setiap tahun ke 142 desa di Bengkulu Selatan.

Kepala BKD Bengkulu Selatan Nuzmanto M. Adil, ST mengingatkan para Kades agar lebih berhati-hati dalam penggunaan DD atau ADD, jangan sampai ada penyimpangan.

BACA JUGA:Anak Baru Lahir Segera Urus Akte Kelahiran

Untuk itu, setiap proses kegiatan anggaran harus disingkronkan dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang telah direalisasikan.

"Tidak bisa main-main dalam penggunaan anggaran DD maupun ADD. Jadi Kades harus berhati-hati dan terinci pada pengadministrasian, termasuk kewajiban pembayaran pajak harus dilampirkan bukti-buktinya sehingga pada pemeriksaan nanti tidak akan ada jadi temuan," kata Nuzmanto.

Menurut Nuzmanto, besarnya anggaran DD dan ADD harus diimbangi dengan pemanfaatan secara benar, data yang akurat dan termasuk sumber daya manusianya yang baik.

BACA JUGA:PMK Ditemukan di 4 Kabupaten, Peternak di Provinsi Bengkulu Diminta Waspada

"Kualitas pengelola anggaran juga perlu ditingkatkan dalam pengelolaan administrasi keuangan di desa, serta harus transparansi dan berkualitas. Karena menyangkut uang negara yang cukup besar dianggaran disetiap desa," pungkasnya.

Nuzmanto juga mengaku, para Kades juga harus bersikap terbuka saat penggunaan, lebih-lebih ketika pengadministrasian dan pelaporan.

BACA JUGA:Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

"Penggunaan anggaran harus sesuai aturan, tetapi jika administrasinya asal-asalan, bisa saja dianggap keliru. Penggunaan uang Negara harus tepat karena setiap pengunaan anggaran dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah maupun tim Badan Pemeriksa Keuangan,” demikian Nuzmanto. (one)

Kategori :