Radarselatan.bacakoran.co - Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas pendapatan yang diperoleh dalam periode tertentu.
PPh berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, layanan publik, serta berbagai pengeluaran pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Disebut Tidak Berpengaruh Pada Harga Bahan Pokok
Berbagai jenis PPh diberlakukan dengan tarif yang berbeda tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Lalu, apa saja jenis PPh dan bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
BACA JUGA:Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!
Penghasilan tersebut mencakup gaji, upah, honorarium, hadiah, keuntungan usaha, serta sumber pendapatan lainnya.
Pembayaran PPh merupakan kewajiban yang hasilnya dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh mencakup berbagai sumber penghasilan yang dikenakan pajak, antara lain:
1. Penghasilan dari pekerjaan, seperti gaji, upah, tunjangan, dan honorarium
BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
2. Penghasilan dari kegiatan usaha, baik dalam bentuk perdagangan, jasa, maupun sektor lainnya
3. Penghasilan dari investasi atau modal, termasuk bunga, dividen, sewa, dan royalti