Kenaikan Pajak Disebut Tidak Berpengaruh Pada Harga Bahan Pokok

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah diberlakukan per Januari 2025. Kenaikan pajak ini disebut tidak akan berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar yang menyebut kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

BACA JUGA:Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Ini 6 Manfaat Singkong yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Peran Sholat Lima Waktu Untuk Kesehatan Tubuh

"PPN yang naik 12 persen itu sesuai arahan Presiden hanya berlaku untuk barang mewah. Jadi saya pikir tidak terlalu berpengaruh (dengan ekonomi masyarakat, red)," kata Khairil, Jumat (3/1/2024).

Khairil juga menyebut barang mewah juga ada ketetapan nilai untuk masuk dalam kategori. Sehingga ada ketentuan yang memang dipenuhi untuk kenaikan PPN.

BACA JUGA:Dorong Ibadah Dhuha Berjamaah di Sekolah, Kadisdikbud Bengkulu Selatan Minta Guru Jadi Contoh

BACA JUGA:Pengajian Rutin Santri MI Pengantar Dzuhur, Para Santri Dapat Wejangan

Selain itu, pemerintah juga memastikan kebutuhan masyarakat yang terutama kebutuhan pangan, konsumsi, dan sandang, tidak akan ada kenaikan pajak.

"Jadi tidak ada pengaruh signifikan dengan daerah. Mungkin yang suka dengan barang mewah saja yang akan merasakan," ungkap Khairil.

BACA JUGA:Tahun Lalu, 6 Orang Tewas di Jalan Raya Kaur

BACA JUGA:Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Segera Dilimpahkan ke JPU

Khairil mengatakan, Kebijakan ini tidak mempengaruhi mayoritas masyarakat. Hanya beberapa kelompok tertentu mungkin akan merasakan dampaknya.

Meskipun kenaikan PPN tidak akan berdampak langsung pada masyarakat umum. Kebijakan ini tetap akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.

Tag
Share