Hari Ini Harga Emas Antam Naik 15.000 Hampir Tembus 2 Juta Per Gram

Hari Ini Harga Emas Antam Naik 15.000 Hampir Tembus 2 Juta Per Gram-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Setelah 2 hari berturut-turut sempat stabil diangka 1965.000 per gram, hari ini Senin (21/4) harga emas antam kembali mengalami kenaikan yang signifikan hingga Rp 15.000,- per gram.

Berdasarkan pantauan dari laman logam mulia harga emas anatam hari ini mencapai Rp 1.980.000 atau hampir menyentuh angka Rp 2.000.000,- juta per gramnya.

Selain harga jual, harga buyback (jual kembali) emas juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.829.000 per gram.

BACA JUGA:Dampak Lingkungan dan Sosial Izin Tambang Emas Di Seluma Terus Dikaji

BACA JUGA:Terus Melambung Tinggi, Harga Emas Diprediksi Capai Rp 2 Juta per Gram

Namun perlu diketahui, sesuai dengan peraturan menteri keuangan no 34 tahun 2017 bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam TBK yang melebihi nilai jual Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak yaitu PPH pasal 22 yaitu.

- Sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

- Sebesar 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Senin:

BACA JUGA:Bupati Minta DPRD Dukung Wujudkan Seluma Emas Berlian

BACA JUGA:Bupati Seluma Berharap Rencana Eksploitasi Tambang Emas Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    0,5 gram: Rp1.040.000

    1 gram: Rp1.980.000

    2 gram: Rp3.900.000

    3 gram: Rp5.825.000

    5 gram: Rp9.675.000

    10 gram: Rp19.295.000

    25 gram: Rp48.112.000

    50 gram: Rp96.145.000

    100 gram: Rp192.212.000

    250 gram: Rp480.265.000

    500 gram: Rp960.320.000

    1.000 gram: Rp1.920.600.000

BACA JUGA:Batavia Kecil Di Bengkulu, Daerah Kaya Emas yang Terlupakan

BACA JUGA:Cadangan Emas di Seluma Segera Dikeruk, Perusahaan Sudah Kantongi Izin Operasi Produksi

Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku pemotongan PPh 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni:

    0,45 persen untuk pembeli dengan menggunakan NPWP

    0,9 Persen untuk pembeli tidak menggunakan NPWP

Apbila melakukan transaksi maka pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan