4. Lain-lain, seperti hadiah dan keuntungan dari penjualan aset
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah individu atau entitas yang dikenakan pajak berdasarkan penghasilannya, yaitu:
- Individu: Warga yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun pajak.
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi
- Badan usaha: Entitas yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk perseroan terbatas dan yayasan.
- Bentuk usaha tetap: Bisnis asing yang memiliki keberadaan tetap di Indonesia serta memperoleh penghasilan di dalam negeri.
Fungsi Pajak Penghasilan
PPh memiliki peran penting dalam perekonomian, di antaranya:
- Fungsi Regulasi – Sebagai alat pengendalian ekonomi, pemerintah dapat mengatur tarif pajak atau memberikan insentif untuk sektor tertentu.
BACA JUGA:Kantor Pajak Manna Diserbu Relawan Makan Bergizi Gratis
- Fungsi Anggaran – Sebagai sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
- Fungsi Distribusi – Mewujudkan pemerataan pendapatan dengan sistem pajak progresif.
- Fungsi Stabilisasi – Menjaga stabilitas ekonomi, misalnya dengan menyesuaikan tarif pajak untuk mengontrol inflasi.
Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya
PPh di Indonesia memiliki berbagai jenis dengan tarif yang berbeda, antara lain: