Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Rabu 05 Feb 2025 - 10:51 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

4. Lain-lain, seperti hadiah dan keuntungan dari penjualan aset

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah individu atau entitas yang dikenakan pajak berdasarkan penghasilannya, yaitu:

- Individu: Warga yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun pajak.

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi

- Badan usaha: Entitas yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk perseroan terbatas dan yayasan.

- Bentuk usaha tetap: Bisnis asing yang memiliki keberadaan tetap di Indonesia serta memperoleh penghasilan di dalam negeri.

Fungsi Pajak Penghasilan

PPh memiliki peran penting dalam perekonomian, di antaranya:

- Fungsi Regulasi – Sebagai alat pengendalian ekonomi, pemerintah dapat mengatur tarif pajak atau memberikan insentif untuk sektor tertentu.

BACA JUGA:Kantor Pajak Manna Diserbu Relawan Makan Bergizi Gratis

- Fungsi Anggaran – Sebagai sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

- Fungsi Distribusi – Mewujudkan pemerataan pendapatan dengan sistem pajak progresif.

- Fungsi Stabilisasi – Menjaga stabilitas ekonomi, misalnya dengan menyesuaikan tarif pajak untuk mengontrol inflasi.

Jenis Pajak Penghasilan dan Tarifnya

PPh di Indonesia memiliki berbagai jenis dengan tarif yang berbeda, antara lain:

Kategori :