Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Rabu 05 Feb 2025 - 10:51 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

1. PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan individu, seperti gaji dan tunjangan. Tarifnya bersifat progresif, mulai dari 5% hingga 30% tergantung jumlah penghasilan.

2. PPh Pasal 22: Pajak atas transaksi perdagangan barang tertentu, baik impor maupun ekspor. Tarifnya bervariasi sesuai jenis barang.

3. PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari modal, seperti dividen, bunga, dan royalti. Tarifnya antara 2% hingga 15%.

4. PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final: Pajak dengan tarif tetap, seperti 10% untuk sewa tanah/bangunan dan 2,5% untuk penjualan properti.

BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Dalam perhitungan PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus diperhitungkan. PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak:

Individu belum menikah: Rp54 juta per tahun.

Individu menikah: Rp58,5 juta per tahun.

Tanggungan keluarga: Tambahan Rp4,5 juta per orang (maksimal tiga orang).

BACA JUGA:Buat NPWP dan Lapor Pajak Cukup di Website

Contoh Perhitungan:

Seorang individu belum menikah dengan penghasilan Rp100 juta per tahun:

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp100 juta - Rp54 juta = Rp46 juta.

PPh yang harus dibayar = 5% x Rp46 juta = Rp2,3 juta.

Kategori :