Para Guru Wajib Kumpul SKP, Absen Bakal Kena Sanksi Naik Pangkat

Senin 03 Feb 2025 - 17:21 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Para guru PNS maupun PPPK di lingkup Disdikbud Bengkulu Selatan wajib membuat dan mengumpulkan draft sasaran kinerja pegawai (SKP) ke sub bagian kepegawaian Disdikbud. Pengumpulan draf ini sendiri secara kolektif dan tidak boleh lewat dari semester ini.

Adapun sanksi jika guru absen atau melalaian kewajiban tersebut bisa disanksi administrasi berupa penundaan naik pangkat.

BACA JUGA:SMAN 5 Bengkulu Selatan Raih Piala Bergilir Gubernur dan Puluhan Trofi Prestasi

Plt. Kadisdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, SKP sendiri adalah jenis target untuk menilai kinerja seorang ASN setiap tahunnya.

Tak hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Polres Kaur Turut Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman

“SKP adalah sasaran kinerja pegawai, dengan pengertian SKP secara umum, bahwa seorang guru sudah terbiasa buat ini, akan tetapi biasanya dibuat awal atau ajaran baru pelajaran. Ini sifatnya wajib dan tidak boleh dilalaikan,” ujarnya.

Lanjut Lusi, pembuatan SKP sendiri harus dilakukan mandiri oleh para guru PNS dan PPPK. Dirinya sangat melarang guru membuat SKP dengan cara menyewa orang lain atau dengan kata lain memanfaatkan jasa joki.

BACA JUGA:Meriahkan Isra Miraj Dengan Berbagai Lomba Keagamaan

“SKP itu kan untuk diri sendiri, kalau orang yang mengerjakan, artinya guru tak paham dengan tugas dan arah program kerjanya sendiri,” jelas Lusi.

Hingga saat ini, dari total 2200 guru PNS dan PPPK di bawah naungan Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi mengaku sudah lebih 70 persen diantaranya yang sudah mengumpulkan SKP.

BACA JUGA:PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, Empat Jalur Penerimaan Tetap Dipertahankan

Dirinya meminta guru yang belum agar secepatnya diselesaikan sehingga bisa mendorong percepatan target program yang ada di OPD.

“Itu arahan sudah kami sampaikan secara merata, jadi kami tidak suka pegawai yang menunda-nunda pekerjaan,” pungkasnya. (rzn)

Kategori :