radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Memasuki awal Februari 2025. Dua desa di Kabupaten Seluma ternyata belum menyampaikan laporan realisasi pelaksanan program Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2024.
Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Hervoni Devvi Gusti, mengatakan batas atau deadline penyampaian laporan pelaksanan APBDes 2024 adalah 6 Januari 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Kebakaran, Awal Tahun Sudah 4 Kejadian
Hanya saja hingga 2 Febuari 2025, masih ada dua desa yang belum juga menyampaikan laporan pelaksanan APBDes 2024 ke DPMD Seluma.
"Saat ini menyisakan dua desa lagi, Desa Batu Tugu Kecamatan Talo dan Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi (yang belum menyerahkan laporan APBDes 2024, red)," tegas Hervoni.
BACA JUGA:Hanya Rp 2.643 per Kg, Harga TBS di Provinsi Bengkulu Bulan Februari 2025 Turun
Lanjut Gusti, dirinya tidak mengetahui pasti kendala kedua desa tersebut terlambat menyampaikan laporan realisasi APBDes 2024.
DPMD Seluma memberikan perpanjangan waktu selama 1 pekan untuk kedua desa menyampaikan laporan kegiatan tahun lalu.
BACA JUGA:BKD Bengkulu Selatan Ingatkan Pemdes Segera Susun Dokumen APBDes, Jika Mau Cairkan DD/ADD
"Kami berikan batas waktu 1 minggu terhadap dua desa ini, karena laporan tersebut akan diminta oleh BPK. Jadi, sebelum BPK turun langsung ke lapangan, saya minta dua desa ini sudah menyampaikan laporan," terangnya.
Ditambahkannya, laporan realisasi APBDes merupakan dokumen yang berisi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa selama satu tahun anggaran.
BACA JUGA:Pelaksanaan Program MBG di Kaur Diundur 17 Februari
Laporan ini wajib disampaikan kepada DPMD Seluma sebagai bukti bahwa desa mengelola sumber daya dengan baik.
"Laporan tersebut menjadi indikator bahwa semua proses dan mekanisme penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik," ujarnya. (rwf)