RadarSelatan.bacakoran.co - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 memberikan peluang bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA untuk mendaftar di sekolah di luar provinsi tempat tinggal mereka.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, mengumumkan kebijakan ini usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Pentingnya Adab Bagi Siswa Dalam Pendidikan di Sekolah
BACA JUGA:Kemdikdasmen Luncurkan Aplikasi Pendidikan Terbaru Terintegrasi PMM 2025, Ada 8 Fitur Menarik
Menurut Prof. Mu'ti, siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain dan memiliki kedekatan domisili kini dapat memilih untuk bersekolah di provinsi tetangga.
"Apabila tempat tinggal mereka memiliki jarak lebih dekat dengan provinsi lain, diperbolehkan untuk mendaftar," jelasnya.
Kuota SPMB 2025
Setiap jenjang pendidikan memiliki alokasi kuota yang disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kuota ini mencakup berbagai jalur penerimaan yang mengalami perubahan dibandingkan sistem sebelumnya.
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah pada jalur domisili, prestasi, dan afirmasi.
Untuk jenjang SMA, sistem rayonisasi diperluas dengan berbasis provinsi, khususnya bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
BACA JUGA:DPR Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:100 Hari Kerja Helmi - Mian, Prioritaskan Pendidikan dan Jalan Rusak
"SPMB Jenjang SMA, rayonisasinya akan diperluas. dengan basis provinsi. sebab banyak sekolah Tingkat SMA letaknya di perbatasan lintas provinsi," kata Prof. Mu'ti.
Berikut rincian kuota SPMB 2025 untuk setiap jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD
Jalur domisili: Minimal 70%
Jalur afirmasi: Minimal 15%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: Tidak ada
2. Jenjang SMP
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 40%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 20%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 25%
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Semakin Siap Adopsi Pendidikan Digital
BACA JUGA:Kadisdikbud Bengkulu Selatan Dorong Les Tambahan Pendidikan Agama
3. Jenjang SMA
Jalur domisili: dari minimal 50% menjadi minimal 30%
Jalur afirmasi: dari minimal 15% menjadi 30%
Jalur mutasi: Maksimal 5%
Jalur prestasi: dari sisa kuota menjadi minimal 30%
Aturan SPMB Berdasarkan Domisili
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tujuannya adalah untuk memastikan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dipilih.
BACA JUGA:Anak Inklusi Tetap Bisa Menempuh Pendidikan di Sekolah Umum
BACA JUGA:Pembangunan RS Pendidikan UNIB Ditarget Rampung 2025
Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik, seperti sains, teknologi, riset, seni, budaya, dan olahraga.
Jalur mutasi tersedia bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau wali, termasuk anak guru yang akan masuk ke sekolah tempat orang tua mengajar.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menekankan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid baru adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.
BACA JUGA:Sekolah Diminta Tekankan Pendidikan Moral, Cegah Siswa Salahgunakan Teknologi
BACA JUGA:Para Penyuluh Agama Islam Diminta Maksimalkan Pendidikan Quran
"Dengan sistem baru ini, harapan kita permasalahan seperti tahun yang laluterjadi lagi. Mari kita bersama-sama memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan efektif di lapangan," ujar Ojat dalam siaran persnya.
Dengan adanya perubahan kuota dan kebijakan baru ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa di Indonesia.