radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Adanya sejumlah perangkat desa yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat Pemkab Seluma harus berkoordinasi ke KemenPAN-RB.
Hasilnya, KemenPAN-RB membolehkan perangkat desa diangkat menjadi PPPK jika dinyatakan lulus seleksi.
BACA JUGA:Sertijab Bupati Kaur Ditunda, Tunggu Jadwal Pasti Pelantikan
Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin mengklaim tidak ada aturan yang mengikat terkait Kades dan perangkat desa yang lulus PPPK. Namun mereka diharuskan tuk memilih apakah tetap sebagai Kades atau perangkat desa, atau menjadi PPPK.
“Dari hasil koordinasi kami ke KemenPAN-RB, tidak mempermasalahkan Kades ataupun Perangkat Desa dan BPD yang lulus PPPK. Jadi, silahkan saja mereka memilih salah satu," tegas Riduan.
Namun tetap tergantung kebijakan Bupati dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatan sebagai PPPK atau tidak.
BACA JUGA:Jadwal Presiden Padat, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan. Jadi terkait persoalan itu, tidak perlu lagi dipermasalahkan. Karena KemenPAN-RB saja memperbolehkan," tegasnya.
Diketahui, lulusnya Kades dan perangkat desa serta BPD ini memicu berbagai kontroversi, dengan banyak pihak menilai mekanisme seleksi ASN di Seluma terindikasi melanggar aturan.
Pada proses seleksi PPPK tahap pertama, dalam pengumuman BKPSDM Seluma ditemukan adanya Kades, perangkat desa dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK.
BACA JUGA:20 Persen DD Untuk Program Ketahanan Pangan Harus Dikelola BUMDes
Di antaranya Kades Taba Kecamatan Talo Kecil, Kades Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas, serta beberapa anggota BPD aktif. (rwf)