Perlu diketahui persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Misalnya, beberapa kantor SAMSAT Drive Thru hanya mewajibkan STNK dan KTP asli untuk pembayaran pajak tahunan.
Cara Menghitung Biaya Pajak Motor
Sebelum melakukan pembayaran, Anda dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar dengan rumus berikut:
Besar Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + Biaya SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) memiliki besaran sebagai berikut:
BACA JUGA:Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan
- Rp35.000 untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 50-250 cc
- Rp80.000 untuk kendaraan roda dua dengan mesin di atas 250 cc
- Rp153.000 untuk kendaraan roda empat (non-angkutan umum)
Sebagai contoh, jika nilai jual kendaraan Anda sebesar Rp15.000.000 dan memiliki kapasitas mesin 250 cc, maka perhitungannya sebagai berikut:
Besar Pajak Motor = (1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000 = Rp260.000
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target
Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT
Untuk membayar pajak kendaraan motor secara langsung di kantor SAMSAT, berikut langkah-langkahnya:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket
2. Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan