Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya

Jumat 31 Jan 2025 - 10:21 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala. Lalu, bagaimana cara membayar pajak motor dengan benar?

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Pajak ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun perusahaan yang menggunakan kendaraan dalam operasional bisnisnya.

BACA JUGA:Buat NPWP dan Lapor Pajak Cukup di Website

Jika Anda belum familiar dengan prosedur pembayaran pajak motor, simak informasi berikut ini.

Persyaratan Pembayaran Pajak Motor

Untuk membayar pajak tahunan, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (2 lembar)

BACA JUGA:Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk verifikasi petugas serta fotokopi

4. Bagi kendaraan milik perusahaan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha

- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SIUP dan TDP

- Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan oleh pihak lain

BACA JUGA:Isunya Provinsi Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak? Ini Penjelasannya

Kategori :