Di sisi lain, UKM memiliki lingkup usaha lebih kecil, dengan omzet maksimal di bawah Rp200 juta.
Sebagai gambaran, usaha dengan hasil penjualan bulanan di bawah Rp200 juta termasuk dalam kategori UKM. Sedangkan UMKM memiliki skala usaha lebih besar, sehingga omzetnya jauh lebih tinggi.
BACA JUGA:Dekranas Bakal Prioritaskan Program untuk UMKM Pengrajin di Daerah Terpencil
Jumlah Tenaga Kerja
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan perbedaan signifikan dalam jumlah tenaga kerja antara UKM dan UMKM.
UKM umumnya melibatkan 1 hingga 5 orang pekerja, misalnya usaha rumah tangga. Sebaliknya, UMKM dapat melibatkan hingga 30 pekerja karena skala usahanya yang lebih besar.
BACA JUGA:Lagi-lagi Menteri UMKM Beri Peluang Mengembangkan Usaha, Caranya Lewat Program Pembiayaan Peralatan!
Pemerintah juga mendukung UKM dengan aturan seperti Surat Edaran Bank Indonesia No.26/I/UKK yang membahas Kredit Usaha Kecil. UKM sendiri terbagi menjadi empat kategori utama, yaitu:
1. Livelihood Activities: Contohnya pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise: Contohnya pengrajin rumahan.
3. Small Dynamic Enterprise: Contohnya pengrajin yang sudah aktif melakukan jual beli.
BACA JUGA:Usia Pensiun menjadi 59 Tahun, Berjenjang Hingga 65 Tahun, Bermanfaat Bagi UMKM?
4. Fast Moving Enterprise: Contohnya pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya ke skala besar.
Dari penjelasn di atas, mengetahui perbedaan antara UKM dan UMKM sangat penting sebelum memulai usaha.
Dengan memahami perbedaan modal, omzet, dan tenaga kerja yang dibutuhkan, kamu bisa menentukan jenis usaha yang paling sesuai.
BACA JUGA:4 Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Mudah dan Praktis!