Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah terus meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos khususnya dalam Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat.
Program ini bertujuan membantu kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dicairkan, Paket Bansos BPNT Terancam Hangus
PKH tahap 1 dijadwalkan cair mulai minggu ketiga Januari 2025 hingga paling lambat Februari 2025. Setiap penerima manfaat yang terverifikasi melalui NIK e-KTP akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Dana bansos PKH disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Penerima dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK e-KTP.
BACA JUGA:8.246 KPM Belum Cairkan Bansos, Dinsos Bengkulu Selatan Minta Penerima Segera Urus
Cek Status Penerimaan Bansos: Dua Jalur
Pemerintah masih menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun akan beralih ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang sedang disempurnakan.
Untuk memperbarui data, masyarakat dapat memilih 2 jalur, yakni:
- Jalur Formal: Melalui kelurahan/desa, diteruskan ke dinas sosial kabupaten/kota hingga Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Peringati HKSN, Dinsos Bengkulu Selatan Salurkan Bansos dan Gelar Kerja Bakti
- Jalur Partisipatif: Melaporkan melalui aplikasi Cek Bansos dengan fitur "Usul dan Sanggah".
Penyaluran bansos PKH sendiri dilakukan dalam 4 tahap. Di mana tahap pertama pada Januari-Maret 2025, tahap 2 yakni April–Juni 2025, tahap 3 Juli–September 2025, dan tahap 4 atau terakhir pada Oktober–Desember 2025.
Hanya tidak semua masyarakat mendapatkan bansos PKH ini. Di mana, penerima manfaat PKH terbagi dalam tiga komponen: