Jangan Mudah Percaya, Waspadai Kejahatan di Media Sosial

Kamis 23 Jan 2025 - 14:47 WIB
Reporter : Sugio Aza P
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap kejahatan di media sosial. Sebab banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
“Hati-hati menggunakan media sosial. Soalnya akun media sosial seperti facebook, WhatsApp, instagram dan yang lainnya sering dijadikan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi. Sudah sering masyarakat menjadi korban kejahatan di media sosial,” imbau Kapolres.

BACA JUGA:Proaktif Pantau Stunting di Wilayah Masing-masing

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemerintah Target Penyaluran KUR Rp300 Triliun, Cek Daftar Angsuran dan Syarat Mendaftarnya

Kejahatan yang dilakukan di media sosial beragam, namun yang paling banyak adalah penipuan, pemerasan dan pelecehan.
Kejadian penipuan misalnya, pelaku memakai akun media sosial menghubungi calon korban dengan mengiming-imingi hadiah, penawaran produk, atau program promo.

BACA JUGA:Peluang Usaha Pertanian Yang Snagat Menggiurkan, Tanam Sekali, Panen Setiap Hari, Hasil Jutaan

BACA JUGA:Peluang Usaha Pertanian Cepat Menghasilkan Uang, Petani Milenial Wajib Tahu, Perawatan Mudah, Panen Setia Hari

Kemudian korban diminta mengirimkan uang untuk biaya tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku enghilang tanpa jejak.
“Kami sering menerima laporan korban penipuan di media sosial. Bahkan kerugian yang dialami rerata jutaan rupiah. Hal itu membuktikan masyarakat masih mudah tergiur dengan iming-iming pelaku. Makanya harus waspada, jangan mudah percaya dengan yang di dunia maya, di dunia nyata saja banyak yang menipu,” imbaunya.

BACA JUGA:Suzuki Banting Harga, Luncurkan Skutik Retro Harga 15 Jutaan, Cocok Untuk Kendaraan Harian

BACA JUGA:Pantai Puruih, Objek Wisata Menakjubkan di Padang, Tempat Favorit Melihat Sunset

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan memanfaatkan media sosial untuk menjelekan orang lain, menyebarkan aib, menyebarkan berita bohong atau postingan yang negatif lainnya.

BACA JUGA:Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Harga Murah, Cocok Untuk Mobil Operasional Usaha

Penggunaan media sosial telah diatur dalam Undang-Undang ITE, jika ada pihak yang tidak senang dengan postingan atau unggahan, pelaku penyebar bisa dijerat pidana.

(yoh)

Kategori :