Cara Mengurus BPKB Hilang
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan BPKB pengganti:
1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi
- Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
- Petugas akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan laporan kehilangan dari Reskrim.
BACA JUGA:9 Cara Cepat Melunasi Utang 50 Juta Secara Efektif
2. Persiapkan Identitas dan Dokumen Pendukung
Serahkan dokumen identitas (KTP/SIM) dan dokumen pendukung lainnya, seperti STNK dan surat kuasa (jika diwakilkan).
3. Buat Surat Pernyataan Kehilangan
Tulis dan tandatangani surat pernyataan kehilangan BPKB di atas materai.
4. Lengkapi Persyaratan
BACA JUGA:Mau Kendaraan Aman Dari Maling? Coba Lakukan Cara Ini
Lampirkan bukti berita kehilangan di media cetak, surat keterangan dari bank, serta dokumen lainnya sesuai daftar di atas.
5. Ajukan Permohonan ke Samsat
- Datangi kantor Samsat dengan membawa dokumen lengkap.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.