Radarselatan.bacakoran.co - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika BPKB Anda hilang, jangan panik. Anda bisa mengurusnya kembali dengan mengikuti langkah-langkah yang sesuai.
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya
Berikut cara mengurus BPKB hilang, termasuk syarat dan biayanya.
Fungsi dan Pentingnya BPKB
BPKB diterbitkan saat Anda mendaftarkan kendaraan di Samsat. Dokumen ini tidak hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga diperlukan saat membeli kendaraan baru atau bekas, pengalihan kepemilikan, bahkan sebagai jaminan pinjaman. Oleh karena itu, jika BPKB hilang, segera urus penggantinya.
BACA JUGA:Kendaraan Tanpa BPKB Hilang, Bisakah Lapor Polisi?
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi SIM pemilik kendaraan
3. Fotokopi STNK kendaraan
BACA JUGA:Lagi-lagi Menteri UMKM Beri Peluang Mengembangkan Usaha, Caranya Lewat Program Pembiayaan Peralatan!
4. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP penerima kuasa
5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian