Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Senin 20 Jan 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada Senin (20/1/2025). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Hamzah SH, MH dengan agenda tuntutan. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Bobby Muhammad Ali Akbar menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman berbeda.

BACA JUGA:Begini Kronologis Lengkap dan Motif Tragedi Maut Tempat Tongkrongan di Bengkulu Selatan

Enam terdakwa dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Enam terdakwa tersebut adalah mantan Kadis Disperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA, Agusman Efendi. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Dirut CV SYB Melden Efendi,

BACA JUGA:Harga Gabah Naik Rp6.500 Per Kilogram

peminjam perusahaan CV SYB Soudarmadi Agus Cik. Kemudian anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan dan peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto.

Sedangkan satu terdakwa lagi yakni Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi dituntut hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:DPPAPPKB Seluma Dampingi 2 Korban Pelecehan Seksual

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Alkes Rumah Sakit di Bengkulu Belum Memadai

"Para terdakwa juga dibebankan uang pengganti dengan nilai yang berbeda - beda," kata JPU kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.

Bobby mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp2,6 miliar, dan baru dikembalikan sebesar Rp673 juta. Hal itu yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa.

BACA JUGA:Harga Telur di Kabupaten Seluma Masih Tinggi

Kategori :