Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Bergulir ke Pengadilan

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Bergulir ke Pengadilan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan sudah bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tersangka berinisial CM telah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Fakta persidangan akan menentukan apakah CM bersalah atau tidak dalam perkara yang menyebabkan negara rugi ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan, perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah memasuki sidang yang kedua. Sidang pertama telah dilaksanakan pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Keseriusan Niat Membangun Alun-alun Kota

“Perkara Tipikor dengan tersangka berinisial CM sudah berjalan proses sidangnya. Minggu ini sudah sidang kedua, agendanya pemeriksaan saksi,” kata Kasi Intel.

CM yang berstatus ASN Pemda Bengkulu Selatan menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Ia mengikuti proses hukum sendirian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. CM telah mendekam dibalik jeruji besi sejak tanggal 12 Juni lalu.

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.

BACA JUGA:Bupati dan DPRD Capai Kesepakatan KUA-PPAS RAPBDP Bengkulu Selatan 2025 Disepakati

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

BACA JUGA:Cinta Segitiga Dapat Timbulkan Dampak Psikologis, Begini Kompleksitas dan Cara Mengatasinya

CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan