Usia Pensiun menjadi 59 Tahun, Berjenjang Hingga 65 Tahun, Bermanfaat Bagi UMKM?

Senin 20 Jan 2025 - 14:49 WIB
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co - Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menambah usia pensiun pekerja di Indonesia jadi 59 tahun! Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Awalnya, PP ini menetapkan usia pensiun pada umur 56 tahun. Lalu, naik bertahap: 57 tahun di 2019, 58 tahun di 2022, dan sekarang 59 tahun di 2025. Isunya, usia pensiun bakal mencapai 65 tahun secara bertahap.
Ini memberi waktu transisi yang cukup buat kita semua, baik pekerja maupun perusahaan. Bayangkan, kita punya waktu lebih lama untuk berkarya dan berkontribusi!

BACA JUGA:Peluang Usaha Integritas Sapi Sawit, Tak Perlu Modal Pakan, Sapi Lebih Sehat, DIjamin Untung

BACA JUGA:5 Hobi yang Menghasilkan Cuan, Pilihan Alternatif Side Hustle

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kita dan keluarga. Setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, kita tetap dapat penghasilan.
Bagi pekerja, meski kini sudah berusia 59 tahun, bisa tetap bekerja sampai maksimal tiga tahun lagi! Pengalaman dan keahlian kita masih sangat berharga dan bisa terus bermanfaat.

BACA JUGA:Kabar Mengejutkan Petani Sawit Indonesia, Mulai Maret 2025 Harga Sawit Indonesia Diprediksi Naik Lagi

BACA JUGA:Nonton Video YouTube Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Rp 360 Ribu, Tak Perlu Undang Teman! Cocok Kaum Rebahan

Lalu apa manfaatnya bagi UMKM? Hal ini jelas akan berpengaruh. Bagaimana tidak, UMKM akan memiliki tenaga kerja berpengalaman yang dapat mengabdikan dirinya untuk waktu yang cukup panjang.
Dengan tambahan waktu tersebut, setidaknya pekerja berpengalaman dapat membagikan ilmunya kepada pekerja pemula untuk jangka waktu panjang sebelum memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Mobil Baru Ayla Tahun 2025, Harga Terjangkau, Tampilan Keren dan Menawan, BBM Irit

BACA JUGA:Cara Membuat QRIS All Payment untuk Pelaku Usaha, Simak Langkahnya!

Keuntungan ini bukan sekedar mempertahankan tenaga kerja, tapi juga mempertahankan aset berharga yang sulit didapatkan.
*Tenaga Kerja Ahli yang Bertahan: Karyawan senior yang sudah paham seluk-beluk bisnis kita, tetap ada. Ini sangat berharga, terutama untuk bisnis yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus yang butuh waktu lama untuk dipelajari. Mereka adalah aset berharga yang sulit digantikan.
* Transfer Ilmu dan Keahlian yang Tak Ternilai: Karyawan yang mendekati pensiun bisa jadi mentor bagi karyawan yang lebih muda. Mereka bisa berbagi pengalaman, trik, dan rahasia sukses mereka. Ini investasi jangka panjang yang memastikan keberlangsungan bisnis UMKM. Bayangkan, pengetahuan dan keahlian mereka menjadi warisan berharga bagi generasi penerus di perusahaan.

BACA JUGA:Sudah Kerja Tapi Gaji Masih Kecil? Ini Dia 8 Ide Usaha di Desa Modal Rp 2 Juta untuk Tambah Penghasilan

BACA JUGA:Sawah Sering Terendam Genangan Air Bah, Jangan Khawatir, Benih Padi Inpari 30 CM Solusinya

* Stabilitas Bisnis yang Lebih Kuat: Keberadaan karyawan senior memberikan stabilitas operasional UMKM. Mereka lebih tenang dan bijak dalam menghadapi tantangan bisnis. Pengalaman mereka menjadi benteng pertahanan yang kokoh di tengah gejolak ekonomi.
* Kesiapan Dana Pensiun yang Lebih Baik: Usia pensiun yang lebih panjang memberikan waktu lebih bagi karyawan untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Ini mengurangi beban finansial bagi karyawan dan juga mengurangi risiko bagi UMKM karena karyawan lebih siap menghadapi masa pensiun. Mereka bisa merencanakan masa depan dengan lebih tenang.
* Peningkatan Produktivitas dan Motivasi: Karyawan yang merasa lebih aman secara finansial cenderung lebih produktif dan termotivasi. Mereka bisa berkontribusi lebih maksimal untuk kemajuan UMKM. Mereka bekerja dengan lebih tenang dan fokus.

BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Dijamin Nggak Ribet

BACA JUGA:Varietas Padi Satria 09, Padi Unggul Spesialis Untuk Lahan Cetak Baru dan Tinggi Asam

Kategori :