BINTUHAN - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di lingkungan Pemkab Kaur wajib ngantor. Sebab mulai hari ini Rabu, 27 Desember seluruh ASN wajib masuk atau ngantor seperti biasanya.
“Sesuai surat edaran, besok Rabu (hari ini) ASN wajib masuk. Jika ada yang menambah libur tanpa keterangan jelas akan diberikan sanksi,” kata Sekda Kaur Drs. Ersan Syafiri, MM, Selasa (26/12). Dikatakan Ersan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Hari pertama masuk kantor akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor-kantor di lingkup Pemkab Kaur. Jika kedapatan ada ASN atau PPPK tak masuk kantor pada hari pertama kerja, maka sanksi akan segera diberikan. “Libur yang diberikan kepada para ASN ini cukup panjang yakni empat hari, ini karena memang Sabtu dan Minggu ini memang libur dan ditambah libur natal cuti bersama. Nanti bagi ketahuan yang menambah libur akan ditindak,” terangnya. Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian, sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur dan diminta Rabu (27/12) sudah mulai ngantor seperti biasanya. Sebab cuti bersama yang dimulai tanggal 25 Desember hingga 26 Desember terbilang cukup. (jul)
Kategori :