radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Perwakilan masyarakat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Jumat (17/1/2025) mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Perwakilan warga ini terdiri dari Kades, BPD dan tokoh masyarakat. Mereka menanyakan perizinan pabrik pengolahan akar kayu kuning di desa mereka.
BACA JUGA:Manfaat Hidup Hemat Menurut Ajaran Islam
Warga mengaku keberadaan pabrik pengolahan akar kayu kuning ini sangat mengganggu dan diduga mencemari lingkungan.
Bau tak sedap diduga berasal dari pabrik itu tercium oleh warga, selain itu juga ada beberapa warga yang berprofesi sebagai pencari ikan di sungai mengalami gatal gatal kulit.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Pastikan Stok Bantuan Masa Panik Aman
"Warga kami mempertanyakan legalitas perizinan perusahaan tersebut. Sebab masyarakat mengaku tidak pernah memberikan izin lingkungan sebelum pabrik itu didirikan," kata Kades Desa Suka Menanti, Burman kepada Rasel saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang skelaigus kantor DPM PTSP Kaur.
Kades mengaku warganya tidak nyaman dan merasa terganggu dengan keberadaan pabrik akar kayu kuning itu.
Sehingga mereka meminta Pemkab Kaur melakukan evaluasi kembali terkait izin pabrik ekstra kayu kunyit yang ada di desanya. "Tadi sudah ketemu dengan kepala DPM PTSP penjelasannya perizinan didapatkan secara online," kata Kades.
Sementara itu perwakilan warga Desvy Wulandari mengaku, masyarakat resah akibat aroma tak sedap dari pabrik pengolahan akar kayu kuning.
BACA JUGA:Mobnas Bupati, Wabup dan Waka DPRD Kaur Tak Bisa Dilelang
Sementara dampak positifnya tidak ada. Warga malah tersreng penyakit gatal-gatal. Warga menuding akibat limbah dari pabrik itu membuat air numan tercemar. Ikan di sungai jadi sepi sementara warga yang mencari ikan di sungai Numan mengalami gatal gatal.
"Tidak ada manfaatnya bagi kami, bahkan merusak lingkungan, warga terserang penyakit gatal gatal, busuk menyengat, harusnya kalau bikin pabrik jangan dekat dengan pemukiman penduduk," ungkapnya.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahun 2025 Sasar 120.966 KPM di Bengkulu