- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pelantikan
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba
BACA JUGA:Tutup Usia, Bupati Kaur Dimakamkan Secara Militer, Diantar Duka Ribuan Warga
- Tidak terlibat atau pernah terlibat kasus pidana
- Berwibawa, jujur, dan memiliki rekam jejak baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Syarat Khusus:
- Pria/wanita bukan anggota/mantan Polri, TNI, atau PNS
- Lulusan D4, S1, atau S2 sesuai bidang yang dibutuhkan
- IPK minimal 3,0 dari perguruan tinggi terakreditasi B
BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan Bermotif Asmara? Begini Penjelasan Polisi
- Usia maksimal:
30 tahun (S2 dan S2 Profesi)
28 tahun (S1 Profesi)
26 tahun (S1 dan D4)