Radarselatan.bacakoran.co - Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, berikut informasi lengkap mengenai biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025 yang wajib Anda ketahui.
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi warga negara saat berada di luar negeri. Dokumen ini wajib dimiliki untuk perjalanan internasional dan dapat dibuat di kantor imigrasi terdekat.
BACA JUGA:Lowongan Magang BNI 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dan S1! Fresh Graduate Dipersilakan Mendaftar
Berikut rincian biaya pembuatan paspor tahun 2025 berdasarkan jenis layanan yang tersedia.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut biaya pembuatan paspor terbaru:
1. Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp 350.000
BACA JUGA:Disnakertrans Kaur Terbitkan 17 Rekom Paspor CPMI
2. Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp 650.000
3. Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp 650.000
4. Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp 950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp 100.000
6. SPLP untuk orang asing: Rp 150.000
BACA JUGA:Selain Bermanfaat Untuk Tubuh, Mengonsumsi Udang Juga Memiliki Risiko Loh, Ini Info Selengkapnya
7. Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000