Disnakertrans Kaur Terbitkan 17 Rekom Paspor CPMI
Disnakertrans Kaur Terbitkan 17 Rekom Paspor CPMI-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaur mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2024, sudah 17 warga Kaur yang mengajukan surat rekomendasi paspor dan penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Penerbitan rekom paspor CPMI tersebut sebagai salah satu syarat bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Perubahan Seluma 2024 Terus Dikebut
"Dari awal tahun hingga Agustus 2024 ini jumlah CPMI yang direkomendasi ID dan Paspor sudah sekitar 17 orang,” kata Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaur Yuliswan SS.
Menurutnya, 17 CPMI yang sudah mendapat rekomendasi paspor dan ID itu yakni 12 orang tujuan Taiwan, 2 orang ke Polandia. Lalu ke Malaysia 2 orang dan Brunei 1 orang.
BACA JUGA:Setelah PKB, Giliran PKS Akan Berikan B1 KWK Untuk Erjon
Dimana permohonan surat rekomendasi paspor dan ID dapat dilakukan bagi calon pekerja migran apabila sudah memiliki akun di aplikasi Siap Kerja Kemnaker.
Jika telah memiliki akun Siap Kerja, Disnakertrans akan melalukan verifikasi langsung kepada calon pekerja migran.
BACA JUGA:Masa Jabatan Menghitung Hari, DPRD Seluma Kebut Pembahasan RAPBD Perubahan
“Untuk tujuan paling banyak itu ke negara Taiwan dan juga kita dalam memberikan rekomendasi ini tidak sembarangan, mereka kita wawancara terkait kemana dan dimana mereka bekerja. Serta P3MI yang menaungi mereka bekerja di luar negeri nanti,” terangnya.
Yuliswan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming berlebihan untuk bekerja ke luar negeri sebagai CPMI.
Sebab tidak sedikit CPMI yang termakan bujukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, untuk dapat bekerja diluar negeri secara instan, tanpa melalui prosedur resmi.
BACA JUGA:Pengelolaan DDTS, Pemprov Bengkulu Libatkan Pihak Ketiga
Beberapa ciri-ciri calo penyalur PMI ilegal yang dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat, di antaranya menawarkan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun dengan syarat membayar uang tunai.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Digital, Pemkab Kaur Mulai Operasikan SRIKANDI
“Kita selalu meminta masyarakat agar waspada dan melaporkan kepada kita dan pihak kepolisian jika mendapati oknum-oknum yang diyakini kuat merupakan penyalur CPMI ilegal,” ujarnya.
(jul)