Biaya Pembuatan Paspor 2025! Tarif Mulai Rp 350 Ribu, Sehari Langsung Jadi

Rabu 15 Jan 2025 - 17:36 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Paspor memiliki masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung jenisnya. Untuk penggantian paspor yang habis masa berlaku, biayanya sama dengan pembuatan paspor baru.

Dokumen Persyaratan Pembuatan Paspor

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan paspor:

1. KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

BACA JUGA:5 Hal Penting Sebelum Memulai Usaha Barbershop, No 4 Wajib Dijaga

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika dokumen kurang lengkap, sertakan surat keterangan dari instansi terkait

4. Surat pewarganegaraan, jika Anda baru menjadi WNI

5. Surat penetapan ganti nama, jika diperlukan

BACA JUGA:Sebabkan Jalan Rusak, Kendaraan ODOL Diminta Patuhi Rambu Lalu Lintas

Cara Mudah Mengurus Paspor Online dengan Aplikasi M-Paspor

Kini, mengurus paspor semakin mudah dengan aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play

2. Pilih menu Permohonan Paspor Reguler

3. Isi data dengan benar dan pilih jenis pemohon (dewasa/anak)

BACA JUGA:Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

Kategori :