Pemkab Kaur Kembali Hitung Kebutuhan Anggaran TPP

Selasa 14 Jan 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Awal tahun 2015 ini Pemkab Kaur kembali menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). Anggaran TPP dihitung sesuai dengan golongan dan beban kerja.

Penghitungan ulang ini dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi tim TPP Kabupaten Kaur. Rapat sendiri digelar di aula Bada Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)

BACA JUGA:Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Digelar Jumat

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Jadi Target Empuk Peredaran Narkoba

Kabupaten Kaur Selasa (14/1/2025) yang dipimpinan Asisten III Setda Kaur Ir Herwan, M.Si, Inspektur Daerah, BKPSDM, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPKAD, serta Dinas Kominfo SP dan pihak terkait lainnya. 

"Iya ada rakor terkiat TPP, tim sedang melakukan penghitungan ulang," ujar Herwan.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Ingatkan Anggotanya Gunakan Senjata Api Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Libur Sebulan Saat Bulan Ramadhan Belum Pasti, Ini Penjelasan Pemerintah

Kabag Ortala Setda Kaur Heri MK Laksana ST menyebut, tim sedang melakukan pengkinian data, dengan melakukan penghitungan mulai dari beban kerja, pangkat, golongan termasuk OPD tempat bertugas.

Nantinya hasil ini bila telah disepakati akan menjadi dasar untuk diajukan dalam bentuk peraturan bupati (Perbub) sebagai landasan pembayaran TPP sejumlah ASN di Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Dewan Soroti Banyak Guru Pindah ke Jabatan Struktural

BACA JUGA:Manfaat dan Risiko Tidur di Lantai saat Cuaca Panas, Penderita Nyeri Sendi Wajib Nyimak

"Sedang dirumuskan oleh tim terkuat besaran TPP 2025 ini, apakah tetap sama dengan tahun 2024 atau akan ada penyesuaian," tambahnya.

Sebagai mana diketahui pada tahun 2024 lalu TPP tertinggi Rp 20.100.000 perbulan sementara terkecil yakni Rp 1.200.000 per bulan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS SPPI 2025 Resmi Dibuka, Gaji Rp 6 Juta Hingga Rp 18 Juta, Catat Syaratnya

Kategori :