radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka penerimaan berkas Calon Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2025. Kuota PHD tahun ini sebanyak 15 orang.
Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, persyaratan utamanya adalah usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
BACA JUGA:Pekan Depan DPRD Kaur Gelar Sidang Usulan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
"Selain itu, mereka harus sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya dan memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kementerian Agama," kata Ferry.
PHD akan terdiri dari tiga kategori, yaitu Petugas Pembimbing Ibadah Haji, Petugas Pelayanan Umum, dan Petugas Pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA:Kantor Pajak Manna Diserbu Relawan Makan Bergizi Gratis
Pelamar yang mampu berbahasa Arab atau Inggris akan mendapatkan prioritas, dibuktikan melalui sertifikat TOEFL atau LOAFL.
Tak hanya itu, integritas, kredibilitas, dan rekam jejak pelamar menjadi poin penting dalam seleksi ini.
BACA JUGA:100 Hari Kerja Helmi - Mian, Prioritaskan Pendidikan dan Jalan Rusak
"Kami ingin memastikan bahwa para petugas yang terpilih memiliki reputasi yang baik dan tidak sedang tersandung kasus hukum," kata Ferry.
Bagi masyarakat Bengkulu yang memenuhi kriteria, seleksi ini menjadi peluang untuk berkontribusi dalam pelaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA:Pelayanan Sidang Isbat Nikah Sudah Dibuka, KUA Harapkan Partisipasi Masyarakat
Selain mendapatkan pengalaman berharga, para petugas haji juga akan menjalankan amanah besar dalam mendukung kelancaran ibadah jamaah.
"Ini adalah kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji kita," pungkasnya. (cia)